Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Dua Kasus

Sandi Pramosinto • Jumat, 12 Juni 2026 | 21:45 WIB
Pemusnahan cartridge vape yang mengandung zat etomidate menggunakan alat berat. F Sandi Pramosinto/Batam Pos
Pemusnahan cartridge vape yang mengandung zat etomidate menggunakan alat berat. F Sandi Pramosinto/Batam Pos

Batampos - Satuan Reserse (Sares) Narkoba Polres Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Yakni,  yang terjadi sepanjang akhir Mei hingga awal Juni 2026. 

Pemusnahan yang berlangsung pada Jumat (12/6) di Mapolres Karimun merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karimun.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, pihak Rutan, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat Karimun.

Baca Juga: Apindo Batam Waspadai Dampak Kenaikan Pertamax, Inflasi dan Harga Kebutuhan Pokok Terancam Naik

Ipda Jackson menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, yakni berinisial J dan DRP. Tersangka J diamankan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun pada Selasa, 26 Mei 2026 ketika baru sampai dari Malaysia oleh petugas BC.

''Sedangkan tersangka Drp ditangkap di ruang tunggu Pelabuhan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan. Hal ini bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,'' ujarnya.

Menurut Jackson, fdari kedua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, di antaranya dari pelaku J sebanyak 30 pcs cartridge vape liquid merek WANG LAI dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH dengan berat 55,2 gram yang mengandung zat etomidate.

''Kemudian dari  tersangka Drp diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex. Total barang bukti vape liquid mencapai 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram dan pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat 41,40 gram,'' ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BBM Rp600 Juta hingga Kini

''Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Kemudian, sisanya untuk narkotika jenis vape liquid dengan berat bersih 122,48 gram, sabu dengan berat 85,26 gram beserta 31,40 gram pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dihancurkan menggunakan alat berat. Serta di rebus dengan air panas,'' jelasnya.

Dikatakannya, kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Tersangka J dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan  tersangka Drp disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati. Serta denda miliaran rupiah.

Sebagaimana berita di Batam Pos, tersangka J yang ditangkap petugas BC di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun merupakan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) yang bertugas di Polresta Barelang. Sehingga, terancam dengan pemberhentian dengan tida hormat (PTDH) dari institusi Polri. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#bahaya zat etomidate #pengungkapan narkoba #Polres Karimun